CO CREATION

[vc_row overflow=”default” css=”.vc_custom_1570015406356{padding-right: 30px !important;padding-left: 30px !important;}”][vc_column][vc_column_text]

Konsep co-creation diperlukan untuk mengidentifikasi nilai manfaat pada saat interaksi sebagai sesuatu yang aktif, kreatif dan proses sosial berdasarkan kolaborasi antara pemangku kepentingan yang terkait. Hal ini merupakan bentuk berkolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam penciptaan makna dan nilai, meskipun diprakarsai oleh pemerintah. Pemerintah dapat mengetahui siapa saja yang perlu diajak kerja sama, misalnya masyarakat. Mengetahui peran dan fungsi bagaimana membangun kebersamaan serta memperkirakan manfaat yang bisa diciptakan dan berbagi manfaat untuk masing-masing pihak yang berkolaborasi (langkah jangka panjang).

Pada implementasi Co-creation terdiri atas beberapa fase sebagai berikut:
Involvement merupakan proses untuk mengajak masyarakat dan pemerintah untuk melakukan co-experience dan co-definition, yaitu tahap untuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat serta stakeholder lainnya.
Curation untuk menginterpretasikan layanan baru yang dihasilkan dengan menguji kembali konten.
Empowerment mempromosikan proses co-elevation dan co-development.

Penciptaan nilai bersama (co-creation) memerlukan upaya yang besar dari semua pihak yang terkait, baik pemerintah maupun masyarakat. Orang yang terlibat harus berpikir apa yang mereka inginkan sebagai output dari hubungan kerja sama yang terjalin. Perlunya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bahwa pemerintah tidak akan menyalahgunakan informasi yang mereka berikan atau bukan untuk memanfaatkan secara sepihak kerja sama tersebut. Pemerintah pun harus secara aktif mengelola dan menggali harapan dari masyarakatnya tentang apa yang diinginkan oleh masyarakat. Pertimbangan ini membawa ide layanan yang dinamis dengan proses interaksi tempat pemerintah dan masyarakat saling belajar dan berkolaborasi dengan bertukar pengalaman.

Co-creation adalah bentuk Open Innovation: menggunakan ide-ide bersama dari berbagai pihak. Ada dua dimensi utama yang menjelaskan jenis-jenis co-creation:
Open-ness: Apakah setiap orang bisa bergabung atau hanya yang memiliki kriteria tertentu saja yang dapat bergabung di dalam proses co-creation?
Ownership: Apakah hasil dan tantangan-tantangan yang terjadi hanya dimiliki oleh pemrakarsa (inisiator) saja atau juga oleh semua orang yang ikut berkontribusi?

Pendekatan yang dilakukan untuk mencapai penciptaan nilai bersama tidak hanya menggunakan top-down namun diperlukan pula pendekatan bottom-up. Dapat dijabarkan bahwa pemangku kepentingan dari smart city adalah pemerintah daerah (pemerintah kota), pemerintah pusat (pemerintah provinsi dan kementerian terkait), masyarakat kota dan komunitas-komunitas yang ada di kota, pelaku bisnis, akademisi, profesional, dan juga investor. Seluruh pemangku kepentingan memiliki kepentingan terhadap keberadaan kota tersebut dan baru akan terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam proses co-creation Smart City.

Terdapat hal-hal yang perlu dimiliki oleh setiap stakeholders guna mendukung terjadinya co-creation, yaitu Komunikasi yang efektif, partisipasi, tanggung jawab, open-minded, fokus, pantang menyerah, saling percaya, saling berbagi, dan terbuka.

Pada dasarnya, value co-creation dapat tercipta apabila masing-masing stakeholders termotivasi untuk saling bekerja sama. Motivasi tersebut dapat dihasilkan dari hasil interaksi yang dilakukan di dalam platform, mulai dari motivasi untuk memperoleh pengetahuan baru, motivasi karena dapat berinteraksi dengan para stakeholders lain guna meningkatkan relasi, motivasi karena merasa dilibatkan (merasa menjadi bagian penting) dalam mewujudkan smart city, dan motivasi lainnya.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *